Peranan Sistem Pendidikan Tinggi
yang Ber-Character sebagai Aplikasi Sistem dan UU Sisdiknas
By. Nur Aisyah,SE,MM
NIDN. 0109106701
ABSTRACT
Studi tentang karakter dan
pengembangannya dalam sistem pendidikan jarak jauh (SPJJ) masih merupakan
ikhtiar yang baru intensif dilakukan sejak periode 2000 an. Sekalipun demikian,
berbagai studi memperlihatkan kecenderungan yang jelas pada 4 pengembangan
karakter, yaitu karakter kinerja, relasional, moral, dan spiritual.
Pengembangan keempat karakter tersebut direfleksikan dan terintegrasi di dalam
berbagai konteks penggunaan desain dan medium teknologi , dan sekaligus menjadi
karakteristik atau ciri khas dalam studi dan pengembangan karakter pada
Proses Belajar Mengajar (PBM ) Mahasiswa.
Tulisan ini akan meninjau
berbagai studi tentang karakter dan pengembangannya dalam konteks ber-
karakter dan beberapa ikhtiar yang
telah dilakukan oleh institusi dalam pengembangan karakter.
I. PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Pendidikan
tinggi terdiri dari (1) pendidikan akademik yang memiliki fokus dalam
penguasaan ilmu pengetahuan dan (2) pendidikan vokasi yang menitikberatkan pada
persiapan lulusan untuk mengaplikasikan keahliannya.
Institusi
Pendidikan Tinggi yang menawarkan pendidikan akademik dan vokasi dapat dibedakan
berdasarkan jenjang dan program studi yang ditawarkan seperti akademi,
politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
Akademi adalah
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam satu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
Sedangkan Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Kedua
bentuk pendidikan tinggi ini menyediakan pendidikan pada level diploma. Contoh
pendidikan tinggi seperti ini adalah Akademi Bahasa dan Politeknik Pertanian.
Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
vokasi dan akademik dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
atau kesenian tertentu. Oleh karena itu, sekolah Tinggi ini menawarkan
pendidikan baik pada level diploma maupun sarjana. Namun, ketika sebuah sekolah
tinggi memenuhi persyaratan mereka dapat menawarkan pendidikan tingkat lanjut
setelah level sarjana. Sekolah Tinggi ilmu Komputer merupakan salah satu contoh
dari jenis pendidikan tinggi ini.
Institut dan Universitas adalah institusi perguruan tinggi yang menyediakan
pendidikan tinggi yang mengarah kepada level sarjana. Institut menawarkan
pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam kelompok disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau seni tertentu. Disisi lain, Universitas menawarkan
pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam berbagai kelompok disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau seni. Institusi pendidikan tinggi ini dapat
juga melayani pendidikan pada level profesional. Institut Seni adalah salah
satu contohnya.
II. Rumusan/Tujuan
Jenjang Pendidikan dan Syarat Belajar
Institusi pendidikan tinggi menawarkan berbagai jenjang pendidikan baik berupa pendidikan akademis maupun pendidikan vokasi. Perguruan tinggi yang memberikan pendidikan akademis dapat menawarkan jenjang pendidikan Sarjana, Program Profesi, Magister (S2), Program Spesialis (SP) dan Program Doktoral. Sedangkan pendidikan vokasi menawarkan program Diploma I, II, II dan IV.
Institusi pendidikan tinggi menawarkan berbagai jenjang pendidikan baik berupa pendidikan akademis maupun pendidikan vokasi. Perguruan tinggi yang memberikan pendidikan akademis dapat menawarkan jenjang pendidikan Sarjana, Program Profesi, Magister (S2), Program Spesialis (SP) dan Program Doktoral. Sedangkan pendidikan vokasi menawarkan program Diploma I, II, II dan IV.
Untuk
menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1), seorang mahasiswa diwajibkan untuk
mengambil 144-160 Satuan Kredit Semester (SKS) yang diambil selama
delapan sampai dua belas semester. Pada jenjang S2 atau program Pasca
Sarjana, seorang mahasiswa harus menyelesaikan 39 sampai 50 SKS selama kurun
waktu empat sampai sepuluh semester dan 79 samapi 88 SKS harus diselesaikan
dalam jangka waktu delapan samapi empat belas semester bagi program doktoral.
PEMBAHASAN
Metode Pembelajaran
dan Jadwal Akademik
Pendidikan tinggi dapat diterapkan dalam beberapa bentuk: reguler atau tatap muka dan pendidikan jarak jauh. Pendidikan reguler diterapkan dengan menggunakan komunikasi langsung diantara dosen dan mahasiswa, sedangkan pendidikan jarak jauh dilaksanakan dengan menggunakan berbagai jenis media komunikasi seperti surat menyurat, radio, audio/video, televisi, dan jaringan computer.
Pendidikan tinggi dapat diterapkan dalam beberapa bentuk: reguler atau tatap muka dan pendidikan jarak jauh. Pendidikan reguler diterapkan dengan menggunakan komunikasi langsung diantara dosen dan mahasiswa, sedangkan pendidikan jarak jauh dilaksanakan dengan menggunakan berbagai jenis media komunikasi seperti surat menyurat, radio, audio/video, televisi, dan jaringan computer.
Baik
pendidikan reguler maupun pendidikan jarak jauh memulai aktivitas akademis
atau jadwal akademikpada bulan September setiap tahunnya. Satu tahun
akademik terbagi atas minimal dua semester yang terdiri dari setidak-tidaknya
16 minggu. Institusi pendidikan tinggi juga dapat melangsungkan semester pendek
diantara dua semester reguler.
Penerimaan
mahasiswa pada perguruan tinggi didasarkan atas beberapa persyaratan dan
prosedur serta objek penyeleksian yang tidak diskriminatif. Hal tersebut diatur
oleh Senat masing-masing institusi pendidikan tinggi. Penerimaan mahasiswa
merupakan tanggung jawab dari masing-masing perguruan tinggi.
Calon mahasiswa D1,D2,D3,D4 dan S1
harus menamatkan pendidikan menengah atas atau yang sederajat dan lulus pada
ujian masuk masing-masing perguruan tinggi. Kandidat mahasiswa S2 harus
memiliki ijazah Sarjana (S1) atau yang sederajat dan lulus ujian seleksi masuk
perguruan tinggi. Untuk S3, Mahasiswa harus memiliki Ijazah S2 atau yang
sederajat dan lulus seleksi.
Secara historis, sistem
pendidikan jarak jauh (SPJJ) telah digunakan dan dikembangkan sejak tahun
1800an, dan mulai digunakan pada jenjang pendidikan tinggi sekitar tahun
1850an. Universitas
di dunia yang pertama kali menerapkan SPJJ adalah University of Chicago. Kini,
SPJJ
telah diakui sebagai
’disiplin ilmiah’ dengan landasan filosofi, teori, dan praktik yang sudah
mapan (Holmberg, 1986; Keegan, 1990).
Gelar S2 ditawarkan dalam 2 jenis, Akademik atau Profesional. Program gelar S2 tersedia di bidang yang beragam.
- Program S2 biasanya berlangsung selama 2 tahun di bidang tertentu.
- Gelar S2 Akademik termasuk: Master of Arts (MA) dan Master of Science (MS).
- Gelar S2 Profesional antara lain: Master of Business Administration (MBA), Master of Education (MeD), Master of Social Work (MSW) dan lainnya.
- Sebagai salah satu syarat penerimaan program S2, siswa harus lulus ujian GRE. Siswa yang ingin mengambil program MBA harus lulus ujian GMAT.
Program S3 meliputi proses belajar lanjutan di tingkat yang lebih tinggi, mengikuti seminar, menulis skripsi, untuk melatih siswa menjadi ahli riset yang kemudian akan mengajar disiplin ilmu tertentu di college atau universitas.
- Minimum durasi untuk program ini adalah 3 tahun.
- Sebagai salah satu syarat penerimaan, siswa harus lulus ujian GRE ® untuk mengikuti program graduate.
- Setelah berhasil lulus dari program ini, siswa akan mendapatkan gelar Doctor of Philosophy (PhD).
Dalam konteks penelitian
berbasis internet, kebijakan institusional dapat dilakukan melalui: (1)
fasilitasi secara
psikologis, geografis, waktu, dan lain-lain, terhadap peneliti, subjek
penelitian,
praktisi, dan/atau
non-peneliti PJJ atas signifikansi kode etik dalam penelitian; (2)
internalisasi
dan lokalisasi publikasi
ilmiah; (3) perlindungan atas independensi dan otonomi peneliti; serta
(4) penegakan
profesionalisme multibahasa sebagai aset di era global melalui pembinaan
integritas personal atas
kejujuran akademik dan dorongan untuk melakukan kerjasama
akademik (Demiray &
Sharma, 2008).
Daftar Pustaka
The educational System in
Germany, The The educational System in Germany, The Dual System:
Part-time Vocational Education, The Development and Implementation of
Education Standards in Germany, Archived information 1999, 2012. (http://www.ed.Gove/ pubs/German Case study/ chapter
2nd,html).
Undang-Undang RI No.14 tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen, Bandung: Citra Umbara, 2006.
Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bandung: Fokusmedia,
2003.